SOP PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS





PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

SOP
No. Dokumen
:
/SOP.ADM/2015
No. Revisi
:

Tanggal Terbit
:
9 Maret 2015
Halaman
:
1 / 2

UPTD
Puskesmas






dr. 
NIP. 

DASAR HUKUM
KUALIFIKASI PELAKSANA
1.   PP No 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian sementara PNS
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Nomor 8 Tahun 1974, tambahan Lembaran Negara Nomor 3201).
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.   Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 23/SE/1980, tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6.   PP No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
8.   Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota Partai Politik.
9.   Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 No 8, Tambahan Lembaran Negara No 3041).
10.          Peraturan pemerentah No 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian PNS
1.      Pimpinan yg mempunyai etos kerja yang tinggi
KETERKAITAN
PERALATAN/PERLENGKAPAN
1.    SOP Kenaikan pangkat
2.    SOP mutasi

  1. Daftar hadir
2.    Buku kegiatan
3.    Komitmen bersama
4.    Surat panggilan
5.    Surat peringatan
6.    Komputer
7.    ATK
PERINGATAN
PENCATATAN DAN PENDATAAN
Apabila SOP tidak dilaksanakan maka akan berdampak :
1.    Pelayanan di Puskesmas tidak optimal
2.    Penilaian kinerja Puskesmas kurang
1.    Dokumen surat kedisiplinan




URAIAN PROSEDUR PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PNS

No.
KEGIATAN
PELAKSANA
MUTU BAKU
KET
KASUB
BAG UMUM KEPEGAWAIAN
SEKRETARIS  
Ka. PUSKESMAS
Kelengkapan
 Waktu
Output
1.
Evaluasi absen, pengaduan tertulis, temuan atasan
menyampaikan kepada kasubag TU

1

Rekapitulasi Daftar Hadir,
2 menit
Evaluasi temuan
Seluruh penerbitan Surat terkait SOP
pembuatan Surat yang melibatkan
Pemroses Administrasi Kepegawaian dan
Pengadministrasi Umum


















2.
Teliti dan telaah evaluasi absen, pengaduan tertulis, temuan atasan/aparat
fungsional, jika tidak setuju/bukti belum lengkap memerintahkan Kasubbag Umum
dan Kepegawaian untuk melengkapi/ditolak usulan penjatuhan disiplinnya, jika setuju
memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk memanggil PNS yang
akan dijatuhi hukuman untuk diberikan peringatan secara lisan

2

Evaluasi Temuan
5 menit
Disposisi


















3.
Panggil PNS, berikan peringatan secara lisan dan dituangkan secara tertulis,
perhatikan perkembangan peringatan lisan, jika blm terdapat perubahan maka buat Draft Surat Peringatan Tertulis I/II/III diserahkan kpd Sekretaris Dinas

3

Evaluasi/ pengamatan
1 hari
Draft Surat Peringatan TertulisI/II/III

4.
Periksa Draft Surat Peringatan I/II/III, jika tdk setuju dikembalikan kpd
Kasubbag Umum & Kepegawaian utk diperbaiki,jika setuju diparaf &diserahkan kpd Ka. Puskesmas

4

Draft Surat Peringatan
Tertulis I/II/III
15 menit
Draft Surat Peringatan TertulisI/II/III

















5.
Periksa Draft Surat Peringatan I/II/III, jika tdk setuju dikembalikan kpd
Sekretaris utk diperbaiki, jika setuju ditandatangani & diserahkan kpd
Kasubbag Umum & Kepegawaian

6

5
Draft Surat Peringatan
Tertulis I/II/III
5 menit
Surat Peringatan Tertulis I/II/III

6.
Panggil PNS, serahkan Surat Peringatan I/II/III



Surat Peringatan Tertulis
30 menit
Surat Peringatan Tertulis I/II/III









7.
Perhatikan perkembangan PNS, jika dlm masa waktu pengawasan /pembinaan terhadap PNS tersebut setelah diberikan SP I/II/III masih blm terdapat
perubahan maka membuat Draft Surat Pernyataan Tidak Puas Scr Tertulis,diserahkan kpd Sekretaris

7

8

Draft Surat Pernyataan
Tidak Puas Secara Tertulis
1 bulan
Draft Surat Pernyataan Tidak Puas
Secara Tertulis

8.
Periksa draft Surat Pernyataan Tdk Puas Scr Tertulis, jika tdk setuju dikembalikan kpd Kasubbag Umum & Kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju
diparaf diserahkan kpd Kapus
Draft Surat Pernyataan
Tdk Puas Secara Tertulis
5 menit
Draft Surat Pernyataan Tidak Puas scr Tertulis






9




9.
Periksa draft Surat Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis, jika tidak setuju
dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani,
diserahkan kepada Kasubbag Umum & Kepegawaian


Draft Surat Pernyataan
Tidak Puas Secara Tertulis
5 menit
Surat Pernyataan Tidak Puas
Secara Tertulis

10.
Serahkan Surat Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis kepada PNS

10


Surat Pernyataan Tidak
30 menit
Surat Pernyataan Tidak Puas
Secara Tertulis

















11.
Perhatikan perkembangan penjatuhan disiplin tersebut, jika pada masa waktu
Pengawasa/ pembinaan terhadap PNS tersebut masih blm ada
perkembangan ke arah perbaikan maka diusulkan untuk Penerbitan SK Penundaan Kenaikan Gaji Berkala dan selanjutnya jika pada masa pembinaan tsb blm terdapat perkembangan kearah perbaikan diusulkan Penerbitan Surat
Penundaan Kenaikan Pangkat, diserahkan kepada Sekretaris

11

Draft Surat Keputusan
Penundaan Kenaikan Gaji
Berkala, dan/atau Draft
Surat Penundaan
Kenaikan Pangkat
1 bulan
Draft SK Penundaan
Kenaikan Gaji Berkala, dan/atau
Draft Surat Penundaan Kenaikan
Pangkat


















12.
Periksa Draft Surat Keputusan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Draft
Surat Keputusan Penundaan Kenaikan Pangkat, jika tidak setuju dikembalikan
kepada Kasubbag Umum & kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan
diserahkan kepada Kepala Dinas

12
Draft Surat Keputusan
Penundaan Kenaikan Gaji
Berkala, dan/atau Draft
Surat Penundaan
10 Menit
SK Penundaan
Kenaikan Gaji Berkala, dan/atau
Surat Penundaan Kenaikan
Pangkat


















13.
Periksa Draft Surat Keputusan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Draft SK Penundaan Kenaikan Pangkat, jika tdk setuju dikembalikan kpd Sekretaris utk diperbaiki, jika setuju ditandatangani dan diserahkan kpd Kasubbag Umum & Kepegawaian

13
Draft SK
Penundaan Kenaikan Gaji
Berkala, dan/atau DraftSurat Penundaan
Kenaikan pangkat
10 Menit
S K Penndaan
Kenaikan Gaji Berkala, dan/atau
Surat Penndaan Kenaikan
Pangkat

14
Panggil PNS yang dikenai penjatuhan hukuman disiplin, serahkan SK Penundaan kenaikan Gaji Berkala dan/atau SK Penundaan Kenaikan Pangkat

14


Surat Keputusan
Penundaan Kenaikan Gaji
Berkala, dan/atau Surat
Penundaan Kenaikan
Pangkat
30 Menit
SK Penndaan
Kenaikan Gaji Berkala, dan/atau
Surat Penndaan Kenaikan
Pangkat, Dokumentasi Berkas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar