SOP MUTASI PEGAWAI




MUTASI PEGAWAI

SOP
No. Dokumen
:
/SOP.ADM/2015
No. Revisi
:

Tanggal Terbit
:
9 Maret 2015
Halaman
:
1 / 2

UPTD
Puskesmas






dr. 
NIP. 

DASAR HUKUM
KUALIFIKASI PELAKSANA
1.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian
2.   PP No 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional pegawai negeri sipil
3.   Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bebas dari korupsi, kelusi dan nepotisme
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 100  Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural
8.   Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
9.    Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural
10.        Undang Undang No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan
11.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
12. Perbup No 58 tahun 2008 tentang tentang Unit Pelaksana Teknis Kesehatan
13. Permendagri No 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
14.        Undang undang no 5 tahun 2014 Tentang Aparatus sipil Negara
15. Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang  Puskesmas
1.   Pimpinan yang mempunyai etos kerja tinggi
KETERKAITAN
PERALATAN/PERLENGKAPAN
1.     Permintaan pegawai
2.     Promosi Jabatan
3.     Punishmen
1.       ATK
2.       Komputer
3.       Permohonan Pindah PNS
  1. Photo Copy SK CPNS dan PNS serta SK terakhir di legalisir
  2. Photo Copy Karpeg dilegalisir
  3. Photo Copy NIP baru
  4. Photo Copy DP3 2 Tahun terakhir di legalisir
  5. Surat Pernyataan persetujuan Melepas dari pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota yang dituju. ( Asli )
  6. Surat Pernyataan persetujuan Menerima dari pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kab/Kota yang dituju. ( Asli )
  7. Rekomendasi pindah dari pimpinan instansi asal PNS ( Asli )
  8. Jika pindah mengikuti Suami maka melampirkan :
    • Photo Copy sah surat nikah disahkan oleh KUA/Catatan Sipil
    • Photo Copy sah SK Suami berdinas dan keterangan Domisili
PERINGATAN
PENCATATAN DAN PENDATAAN
Apabila SOP tidak dilaksanakan maka akan berakibat :
1.   Kinerja pegawai tidak optimal
2.   Menghambat tugas pegawai
1.   Register surat keluar
2.   Rekomendasi pindah dari pimpinan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar