SOP PELAYANAN SURAT VISUM





PELAYANAN SURAT VISUM

SOP
No. Dokumen
:
/SOP.ADM/2015
No. Revisi
:

Tanggal Terbit
:
9 Maret 2015
Halaman
:
1 / 2

UPTD
Puskesmas






dr. 
NIP. 

DASAR HUKUM
KUALIFIKASI PELAKSANA
1.    Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2.    Undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3.    Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2014 tentang sistem Informasi Kesehatan
4.    Permendagri No 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
5.    Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang  Puskesmas
6.    Perbup No 58 tahun 2008 tentang tentang Unit Pelaksana Teknis Kesehatan

  1. Dokter memiliki SIP
  2. Perawat memiliki STR
KETERKAITAN
PERALATAN/PERLENGKAPAN
1.    SOP RAWAT INAP
2.    SOP UGD

  1. Kartu
  2. Computer
  3. Printer
PERINGATAN
PENCATATAN DAN PENDATAAN
1.    Apabila sop tidak dilaksanakan, memungkinkan terjadinya konflik hukum

1.    Register pasien melalui SIK


URAIAN PROSEDUR PELAYANAN VISUM
No.
Kegiatan

Pelaksana
Mutu Baku
Kepolisian
Dokter
Perawat
Kelengkapan
Waktu
Output
1.     
Permintaan secara tertulis dari pihak yang berwajib / Kepolisian
1


Surat masuk permintaan visum dari Kepolisian
3 menit
Surat
2.     
Mencari berkas rekam medis pasien sesuai dengan nama yang tercantum pada permintaan


2
Form visum
5 menit
Rekam medic 
3.     
Menyerahkan berkas rekam medis serta formulir visum kepada dokter yang memeriksa

3

Form visum
5 menit
Hasil visum
4.     
Visum dibuat dalam rangkap 2 atau lebih sesuai dengan permintaan dari pihak yang berwajib

4
·         Computer, SIK
·         Berkas visum
20 menit
Surat visum et repertum
5.     
Hasil visum diserahkan kepada pihak yang berwajib dalam amplop tertutup
5


Berkas visum
10 menit
Surat Visum et repertum
6.     
Hasil visum yang diserahkan dicatat dibuku khusus serah terima visum dan ditanda tangani oleh pihak yang menyerahkan dan yang menerima.

6
Buku Register
5 menit
Arsip
7.     




Simpan satu salinan visum sebagai arsib.





7

5 menit
Arsip


1 komentar: