SOP CUTI PEGAWAI





SOP CUTI PEGAWAI

SOP
No. Dokumen
:
/SOP.ADM/2015
No. Revisi
:

Tanggal Terbit
:
9 Maret 2015
Halaman
:
1 / 2

UPTD
Puskesmas






dr. 
NIP.

DASAR HUKUM
KUALIFIKASI PELAKSANA
1.   Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian
2.   Undang – undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3.   Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.   Undang – Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
5.   Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai
6.   Permendagri No 52 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota
7.   Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang  Puskesmas
8.   SE Kepala BAKN No 01 / SE / 1977 tentang Permintaan dan pemberian Cuti PNS
9.   Perbup Ngawi No 43 tahun 2007 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti PNS

  1. Mengetahui tentang dasar pemberian cuti
KETERKAITAN
PERALATAN/PERLENGKAPAN
1.     SOP KEPEGAWAIAN
  1. Komputer
  2. Printer
  3. ATK
4.   Buku Kendali Cuti
PERINGATAN
PENCATATAN DAN PENDATAAN
Apabila SOP tidak dilaksanakan maka akan berakibat :
1.   Keterlambatan penetapan surat keterangan Cuti akan mempengaruhi produktivitas dan akhirnya berdampak pada menurunnya pelayan publik
1.   Buku Kendali Cuti
2.   SIMKADIK



















No.
Kegiatan
Pelaksana
Mutu Baku


Keterangan
Kapus

Sub Bag TU
Kelengkapan
Waktu
Output
1.     
Menerima permohonan Pegawai yang akan mengambil cuti



1

Form permohonan
1 menit
Data

2.     
Mengetik dan memproses permohonan Cuti

2

Berkas Pengajuan Cuti
5 menit
Data

3.     
Persetujuan  Kapus

4


Lembar disposisi, ATK
2  menit
Persetujuan Kapus

4.     
Memeriksa kelengkapan berkas yang ada



4

Computer
ATK
60  menit

Berkas pengusulan, lengkap

5.     
Membuat surat pengantar ke Bagian Kepegawaian Dinkes


5

Berkas pengajuan cuti PNS

80  menit
Surat Pengantar




Tidak ada komentar:

Posting Komentar